Sistem
Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1.
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2.
DPR sebagai pembuat UU.
3.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4.
DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5.
MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6.
BPK pengaudit keuangan.
Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002).
1.
MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2.
Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh
rakyat.
3.
Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5.
Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
B.
Perbandingan Satu Sistem Pemerintahan yang dianut satu Negara terhadap Negara
lain,
Berdasarkan
penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam
praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat
dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial
dan Parlementer.
kelebihan
Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2.
Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi
krisis kabinet.
3.
Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
2.
Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3.
Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4.
Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
C.
Sistem Pemerintahan Indonesia
a.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
b.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun
2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Berdasarkan
undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut :
1.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) .
3.
Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan
rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah
ditangan prsiden.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat
persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk
menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.
Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan
mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.
Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan
sungguh – sungguh usaha DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar